"Keputusan tersebut bukan bersifat sementara, melainkan bersifat jangka panjang sepanjang masih banyak dukungan," ujarnya ketika ditemui di sela-sela kunjungannya bersama rombongan anggota Komisi VI DPR RI ke Pabrik Rokok Barito, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus, Jateng, Kamis.
Sejauh ini, kata dia, Presiden juga tidak bersedia menandatanganinya menyusul tidak adanya kesepakatan di antara sejumlah kementerian.
Selain itu, kata dia, saat ini juga sudah ada surat dari legislatif kepada kementerian terkait agar menunda atau tidak meratifikasi FCTC.
Meskipun FCTC tidak ditandatangani, kata dia, regulasi yang ada saat ini tetap harus berjalan.
Ia mengakui bahwa dukungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) saat ini maki! n berkurang karena tercatat hanya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Meskipun Indonesia tidak menandatangani FCTC, dia yakin tidak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang akan mendesak pemerintah Indonesia.
Apabila Pemerintah meratifikasi FCTC, menurut dia, nantinya Indonesia harus tunduk pada acuan yang telah ditentukan FCTC.
Salah satunya, lanjut dia, harga cukai rokok harus dinaikkan setinggi-tingginya.
Sementara itu, industri rokok saat ini sudah banyak yang gulung tikar karena tidak mampu menutup tingginya biaya produksi seiring dengan tingginya tarif cukai rokok.
"Kretek merupakan industri heritage (warisan) yang harus dijaga," ujarnya.
Kedatangannya ke Kudus bersama rombongan anggota Komisi VI DPR RI juga untuk memastikan kesiapan masing-masing perusahaan rokok terkait dengan aturan soal etiket baru yang harus disertai gambar akibat merokok pada bungkus rokok sebagai syarat pengajuan pita cukai rokok.
Apabila penundaan aturan tersebut selama dua bulan masih t! erlalu pendek, katanya, akan diupayakan untuk diperpanjang kembali.
Sementara itu, pemilik PR Barito, Umar Ali, di hadapan rombongan Komisi VI DPR RI dan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian mengakui bahwa apa pun kondisinya tetap siap mengikuti ketentuan Pemerintah.
"Termasuk, Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau juga diikuti dan sudah disiapkan etiket barunya," ujarnya.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jateng Muhammad Guntur yang ikut menyambut kedatangan rombongan mengungkapkan bahwa perusahaan rokok merupakan salah satu usaha yang paling patuh terhadap semua aturan meskipun kebijakan yang ada cenderung tidak berpihak kepada pengusaha rokok golongan kecil.
(KR-AN/D007)
Source : http://www.antaranews.com/berita/439976/pemerintah-tidak-teken-fctc