Jumat, 19 Juli 2013

Jangan Malas Bersihkan Jentik Nyamuk Agar Bebas DBD dan Tak Kena Sanksi

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta, Demam berdarah dengue (DBD) adalah salah satu penyakit yang masih menghantui masyarakat. Karena itu pembasmian jentik nyamuk menjadi aktivitas yang sangat penting dilakukan. Hati-hati jika di institusi Anda masih ditemukan jentik nyamuk, bisa terkena sanksi.

"Sesungguhnya sudah ada payung hukum untuk penanggulangan demam Berdarah yaitu Perda No VI/2007. Di mana pasal 21, 22, 23 menyebutkan adanya sanksi bagi institusi (kantor, mal, pasar, sekolah, dan rumah) yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk," ujar Dr John Marbun yang mewakili Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (19/7/2013).

Dr John Marbun menambahkan bahwa jika ditemukan jentik nyamuk saat inspeksi, maka akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis hingga denda. Selain itu juga akan dipasang stiker bertuliskan "Tempat ini ditemukan jentik nyamuk DBD".

Indonesia menempati posisi kedua di dunia (setelah Brasil) dan pertama di ASEAN dengan angka insiden DBD tertinggi. Di Jakarta sendiri hingga 15 Juli 2013 tercatat adanya sebanyak 5.731 kasus demam berdarah dengan 14 kematian (tingkat kefatalan kasus/CFR 0,24 persen).

Jika di lihat dari sisi wilayah, maka wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi insiden DBD tertinggi pada periode ini dengan 1.901 kasus dengan 9 kematian. Melihat dari data tersebut maka wilayah Jakarta Timur merupakan kondisi paling rawan. Hal ini karena Jakarta Timur memiliki areal pemukiman yang paling luas.

Cuaca yang cukup berbeda dengan tahun lalu, terutama di musim penghujan seperti sekarang ini, nyamuk Aedes aegypti akan lebih cepat berkembang biak. Oleh karena itu perlu kesadaran diri dalam memperhatikan lingkungan. Jika tidak, tentu saja akan membahayakan nyawa masyarakat.

Faktor utama penyebaran penyakitan DBD adalah vektor (nyamuk aedes aegypti), orang yang terinfeksi virus DBD, serta lingkungan. Untuk mengatasi peningkatan kasus, Indonesia sudah membuat Gerakan Pemberantasan Nyamuk (PSN) dengan dukungan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Di Jakarta sendiri, gerakan PSN dilakukan sekali seminggu selama 30 menit untuk mencegah nyamuk berkembang biak. Gerakan PSN mencangkup 3M plus yaitu kegiatan Menguras, Menutup, Mengubur serta menghindari gigitan nyamuk, memantau semua wadah air yang dapat menjadi tempat nyamuk berkembang biak.

Jika masyarakat secara rutin melakukan kegiatan 3M sekali setiap minggu, kegiatan ini mampu menekan insiden penyakit DBD. Selain itu gerakan 3M juga perlu dikombinasikan dengan pemerikasaan jentik nyamuk secara berkala, memasang kelambu saat tidur, memelihara ikan pemakan jentik di kolam, serta menyebarkan bubuk larvasida kimia di dalam tempat penampungan air.

(vit/vit)

Source : http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656114/s/2ee22941/l/0Lhealth0Bdetik0N0Cread0C20A130C0A70C190C1730A450C230A8350A0C7630Cjangan0Emalas0Ebersihkan0Ejentik0Enyamuk0Eagar0Ebebas0Edbd0Edan0Etak0Ekena0Esanksi/story01.htm