Ilustrasi (Antaranews)
Menurut Dr. Dian Winarti dari PMI DKI Jakarta, semua orang dapat menjadi pendonor namun tetap ada persyaratannya. "Semua orang, siapa saja bisa mendonorkan darahnya jika memenuhi persyaratan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar wanita yang kerap disapa Dr. Dian, Kamis (13/6/2013).
Kondisi yang tidak diperbolehkan untuk menyumbangkan darah yaitu:
- Memiliki penyakit jantung, paru-paru dan menderita kanker
- Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi), kencing manis (diabetes melitus), epilepsi dan sering kejang
- Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya
- Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C
- Mengidap sifilis (penyakit kelamin menular yang disebabkan oleh bakteri spiroseta, Treponema pallidum)
- Ketergantungan narkoba dan kecanduan minuman beralkohol
- Mengidap atau berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS
Kondisi-kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk menyumbangkan darah. Hal tersebut dapat diketahui lebih dahulu saat pemeriksaan kesehatan di awal sebelum melakukan donor darah.
(Mia/Abd)
Source : http://health.liputan6.com/read/611749/siapa-saja-yang-dilarang-donor-darah