Minggu, 23 Juni 2013

Produk Kecantikan Green Alvina Dinyatakan Aman dan Bebas Merkuri

Produk Kecantikan Green Alvina Dinyatakan Aman dan Bebas Merkuri

Sri Endah Wulandari

Liputan6.com, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Aristinawati Kamalia, mitra usaha franchise Green Alvina di Bogor, pada pendiri klinik perawatan Herbal Clinic Green Alvina, Sri Endah Wulandari atas dugaan penggunaan produk yang mengandung merkuri ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Menurut Kuasa Hukum Sri Endah Wulandari, pendiri Green Alvina, Titi Verdi, SP3 ini dikeluarkan sesuai proses SOP Reskrimsus Polda Metro Jaya yang telah memeriksa produk tersebut kepada saksi ahli Badan POM, YLKI.

"Ini semua sesuai SOP, dan penyidik mendengarkan dari pihak YLKI, saksi BPOM, dan keluarlah SP3 dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus," jelas Titi kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (23/6/2013).

Penyidik menghentikan penyidikan dengan menimbang sejumlah hal. Di antaranya berdasarkan hasil penyidikan terhadap terlapor, saksi ahli, dan barang bukti, ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, perlu mengeluarkan surat ketetapan.

"Surat ketetapan SP3 ini berlaku sejak dikeluarkan yakni 13 Juni 2013, dan ditandatangai oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Sufyan Syarif karena bukan pidana," tegas Titi. Bahkan, di dalam surat tersebut penyidik sudah memberitahukan SP3 pada Kejaksaan Tinggi Banten dan pihak-pihak terkait.

Kasus ini berawal saat pemilik Herbal Clinic Green Alvina merasa belum pernah mendapat komplain secara resmi dan justru dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya. Permasalahan ini didasari oleh aspek persaingan usaha pada bidang kosmetik tradisional berbahan dasar herbal. Produk Green Alvina telah mengantongi Sertifikasi Halal Nomor: 17150003960811 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, yang berlaku 3 Agustus 2011 hingga 2 Agustus 2013.

Selain itu, Green Alvina juga telah melakukan uji coba laboratorium Sucofindo dengan bukti Sertifikat Nomor: 02917/DBBPAE dan 02918/DBBPAE tertanggal 8 Februari 2011 serta laboratorium klinik Kimia Farma dengan surat Hasil Pengujian Nomor: 10C0915001/LMik/KF tanggal 15 Maret 2010 dan Nomor: 09D0416002/LMik/KF tertanggal 16 April 2010.

Hasil uji laboratorium tersebut menyatakan produk Green Alvina tidak mengandung zat kimia berbahaya. Bahkan, hingga kini Green Alvina belum pernah menerima keluhan dari konsumen. (Abd/*)

Source : http://health.liputan6.com/read/619250/produk-kecantikan-green-alvina-dinyatakan-aman-dan-bebas-merkuri