Selasa, 11 Juni 2013

Anggota DPR pertanyakan Kemenkes terkait nasib bidan honorer

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Riski Sadiq mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait nasib para bidan honorer yang masih berstatus pegawai tidak tetap walaupun sudah sembilan tahun bekerja. 

"Kita menghadapi pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,red) Kesehatan pada Januari 2014 yang akan membutuhkan banyak tenaga kesehatan. Di sisi lain, kebijakan Kemenkes mengenai masa tugas bidan honorer dapat membuat bidan yang sudah mumpuni diputus dari pekerjaan di tengah jalan," kata Riski di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Gedung DPR RI.

Menurut dia, Indonesia sangat membutuhkan tenaga kesehatan, salah satunya bidan. Bahkan, para bidan honorer merupakan "ujung tombak" pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat desa, khususnya untuk ibu yang hamil dan akan melahirkan.

"Jadi, tidak bisa dimengerti bila bidan yang sudah diterima masyarakat itu malah "diganggu" oleh peraturan menteri. Mereka itu sebenarnya hanya meminta status sebagai PNS," ujarnya.

Dia mengatakan apabila persoalan beban fiskal menjadi kendala bagi pemerintah dalam mengangkat para bidan yang sudah lama mengabdi untuk menjadi PNS (pegawai negeri sipil), hal itu masih dapat dibahas dan dicari solusinya.

"Dalam perbincangan dengan Komisi IX, para bidan yang profesional dan terlatih itu bahkan rela tidak digaji sementara. Bagi mereka yang penting status dulu," tuturnya.

Dalam rapat sebelumnya, Komisi IX DPR berjanji akan memperjuangkan nasib para bidan yang masih berstatus pegawai tidak tetap agar diangkat menjadi PNS melalui jalur khusus.

Oleh karena itu, Komisi IX meminta Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) N0.7 Tahun 2013 yang membatasi masa tugas bidan berstatus pegawai tidak tetap.

"Pembatasan itu sama saja mensejajarkan para bidan profesional itu dengan buruh alih daya (outsourcing,red)," kata Riski.

Source : http://www.antaranews.com/berita/379344/anggota-dpr-pertanyakan-kemenkes-terkait-nasib-bidan-honorer